KPU Jeneponto Warning Peserta Pemilu dan Tim Kampanye Jika Terbukti Money Politik

    KPU Jeneponto Warning Peserta Pemilu dan Tim Kampanye Jika Terbukti Money Politik
    Sapriadi Saleh, Kordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, SULSEL, - Tak main-main, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memberikan sanksi kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) termasuk Tim Kampanye ketika terbukti melakukan politik uang (Money Politic).

    Sanksi bagi mereka, yakni terancam dipenjara selama 2 hingga 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Hal tersebut diungkapkan, Sapriadi Saleh selaku Kordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jeneponto kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (19/5/2023). 
     
    Selain itu, Sapriadi juga menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000, - (Dua puluh empat juta rupiah). 

    "Jadi ini berlaku saat masa kampanye berlangsung dan memasuki masa tenang, " tegas Daeng Sijaya sapaannya.

    Ditanya, lalu bagaimana upaya/langkah KPU Jeneponto selaku pihak penyelenggara.

    Lanjut Daeng Sijaya bahwa pihaknya akan terus mendorong pendidikan politik kepada masyarakat baik melalui metode dialog dan sosialisasi. 

    Mendorong maksudnya agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, rasional, menghindari politik uang. Memilih pemimpin bukan karena iming-iming atau berapa rupiah yang diberikan tapi memilih pemimpin karena dianggap mampu menjadi wakil rakyat, jelasnya.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Dikomandoi Kodim 1425 Jeneponto, 10 Atlet...

    Artikel Berikutnya

    Bravo, Atlet Kodim 1425 Jeneponto Sabet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Selain Pertanyakan Perkembangan Kasus di Kejari, DEP-FKR Ungkap Sejumlah Proyek Bermasalah di Jeneponto
    Eks Mantan Ketua DPD PSI Jeneponto Nyatakan Sikap Resmi Bergabung di Partai NasDem, Siap Jadi Pemenang
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto
    Distributor KPI Jeneponto Irit Bicara Soal Oknum Pengecer Pupuk yang Diduga Berlagak Preman
    Hasil Survey LMI November 2024, PASMI Paris - Islam Unggul di Pilkada Jeneponto
    Tenang, Sabar dan Bijak, Paris-Islam Berhasil Kunci Kemenangan Pilkada Jeneponto
    Proyek Jembatan Ta'bing Jai Diduga Gagal Konstruksi, Pemuda Tambora Desak Bupati Jeneponto Copot Kadis BPBD
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    Masa Tenang Pilkada 2024 Mulai 24 November, Ketua Panwaslu Kec. Bangkala: Tidak Boleh Lagi Kampanye Redaksi Politik
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak, Panwaslu Tamalatea Gencar Sosialisasi Pengawasan Pemilih
    Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Camat Tamalatea Apresiasi Kinerja PPK dan PPS
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah

    Ikuti Kami