Polres Jeneponto Bekuk Dua Pria Jambret Resahkan Warga

    Polres Jeneponto Bekuk Dua Pria Jambret Resahkan Warga
    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga.

    JENEPONTO, SULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Kabupaten Jeneponto.

    Aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.

    Korban diketahu bernama Perm. Ramlah yang saat kejadian sedang berboncengan dan dijambret oleh dua pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya.

    Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan. Tas yang berisi uang tunai, surat-surat penting dan sebuah handphone berhasil dirampas oleh pelaku. Kedua pelaku itu, diketahui inisial "R" dan "N" Warga Kabupaten Jeneponto. 

    Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan mendalam.

    "Jadi kejadiannya itu 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng. Dan kedua pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Makassar pada Selesa, 22/10/24 kemarin, " ungkap 
    AKP Syahrul Rajabia kepada media, Rabu (23/10/2024). 

    Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar, sehingga. Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Jeneponto berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

    "Saat hendak dibawa kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri tapi upayanya tak berhasil, " katanya. 

    Karena kedua pelaku ini ingin mencoba melarikan diri, kata dia, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya. 

    "Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Jeneponto, " ungkapnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, pungkasnya (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris...

    Artikel Berikutnya

    Wow..! Dukungan PASMI Membludak di Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    Miris.! Kakek Sebatangkara di Jeneponto Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni dan Tanpa Listrik
    Penuh Haru Warnai Momen Bersejarah di Masjid Polres Jeneponto, Warga Papua Ikrarkan Diri Masuk Islam
    Kapolsek Bangkala Jeneponto, AKP Saifullah Syan, SH, Dapat Apresiasi atas Respon Cepat Penanganan Kasus Pengancaman
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    Diterpa Banjir, Jalan Penghubung Antar Desa Balumbungan, Karelayu dan Bangkalaloe Potensi Bahayakan Pengendara
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak, Panwaslu Tamalatea Gencar Sosialisasi Pengawasan Pemilih
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Camat Tamalatea Apresiasi Kinerja PPK dan PPS

    Ikuti Kami